KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan merevisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifudin mengatakan revisi ini dilaksanakan lantaran regulasi induk PP 58/2005 yaitu UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah digantikan oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sebenarnya bukan revisi, tapi regulasi baru karena PP 58/2005 sebelumnya sebagai pelaksana UU 32/2004, sudah diganti juga melalui UU 23/2014," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/2) di ruang kerjanya. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang jadi pijakan penyusunan APBD dapat disahkan tanpa persetujuan DPRD dalam jangka waktu tertentu.
KUA-PPAS bisa disahkan tanpa persetujuan DPRD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan merevisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifudin mengatakan revisi ini dilaksanakan lantaran regulasi induk PP 58/2005 yaitu UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah digantikan oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sebenarnya bukan revisi, tapi regulasi baru karena PP 58/2005 sebelumnya sebagai pelaksana UU 32/2004, sudah diganti juga melalui UU 23/2014," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/2) di ruang kerjanya. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang jadi pijakan penyusunan APBD dapat disahkan tanpa persetujuan DPRD dalam jangka waktu tertentu.