KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit dalam rangka memitigasi dampak penyebaran virus corona (Covid-19), sejumlah bank telah berupaya memberikan pelonggaran bagi debitur yang terdampak Covid-19. Hal ini antara lain tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Namun, bukan berarti pemberian keringanan pelonggaran kredit atau keringanan kredit bisa diberikan secara cuma-cuma oleh bank. Sebelum memberikan keringanan, tentunya bank harus lebih dulu menganalisa sekaligus memperkuat struktur pencadangan agar kualitas kredit tetap terjaga. Bukan hanya bank besar saja yang sudah bersiap, rupanya bank kecil pun juga telah mempersenjatai diri dengan memperkuat pencadangan kredit. PT Bank Woori Saudara Tbk (BWS) misalnya yang mengatakan saat ini rasio pencadangan sudah sebesar 65%.
Kualitas kredit diramal memburuk, bagaimana kesiapan bank kecil?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit dalam rangka memitigasi dampak penyebaran virus corona (Covid-19), sejumlah bank telah berupaya memberikan pelonggaran bagi debitur yang terdampak Covid-19. Hal ini antara lain tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Namun, bukan berarti pemberian keringanan pelonggaran kredit atau keringanan kredit bisa diberikan secara cuma-cuma oleh bank. Sebelum memberikan keringanan, tentunya bank harus lebih dulu menganalisa sekaligus memperkuat struktur pencadangan agar kualitas kredit tetap terjaga. Bukan hanya bank besar saja yang sudah bersiap, rupanya bank kecil pun juga telah mempersenjatai diri dengan memperkuat pencadangan kredit. PT Bank Woori Saudara Tbk (BWS) misalnya yang mengatakan saat ini rasio pencadangan sudah sebesar 65%.