KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemampuan debitur menghasilkan arus kas dan memenuhi kewajiban menjadi faktor utama dalam menilai kelayakan fasilitas kredit korporasi. Agunan berfungsi sebagai perlindungan tambahan bagi bank, tetapi tidak menggantikan kemampuan usaha menghasilkan pendapatan untuk membayar pinjaman. Advisor Banking & Finance Development Center (BFDC) Amin Nurdin mengatakan, arus kas dari kegiatan usaha pada umumnya menjadi sumber utama pelunasan kredit, sedangkan agunan berfungsi sebagai sumber pembayaran sekunder atau second way out apabila debitur menghadapi kendala pembayaran.
"Tujuan penggunaan dana dan keberlanjutan kegiatan usaha menjadi bagian penting dalam melihat manfaat suatu pembiayaan," kata Amin dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026). Menurut dia, fasilitas kredit dapat mendukung ekspansi usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan kebutuhan operasional apabila digunakan secara produktif serta ditopang prospek bisnis yang memadai.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Korporasi Melesat, Layanan Digital Korporasi Perbankan Ikut Ngebut Karena itu, penilaian kredit perlu memperhitungkan kemampuan pembayaran debitur dan keberlanjutan kegiatan usahanya, bukan hanya nilai jaminan. Prinsip tersebut juga tercermin dalam penyaluran fasilitas kredit korporasi kepada perusahaan di sektor batubara dan industri penunjangnya. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjelaskan bahwa fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure atau capex) dan kebutuhan pembiayaan perusahaan serta grup usaha. Dalam fasilitas tersebut, jaminan tidak hanya berupa saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), tetapi juga mencakup aset tetap, aset non-tetap, serta rekening perusahaan. Bank Mandiri menyatakan saham kedua emiten tersebut ditempatkan sebagai agunan tambahan dan bukan untuk mendukung aktivitas perdagangan saham. Manajemen Bank Mandiri juga menyebut penilaian kredit mempertimbangkan kapasitas pembayaran perusahaan dan grup usaha untuk memenuhi kewajiban dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Baca Juga: Kredit Bank Swasta Belum Merata, Sektor Industri Pengolahan Jadi Penopang Analisis dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek kualitas kredit sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar. Selain itu, bank memperhitungkan kemampuan operasional perusahaan menghasilkan EBITDA serta potensi dividen dari anak usaha atau perusahaan operasional dalam grup. Realisasi bisnis, prospek usaha ke depan, dan profitabilitas bank juga menjadi pertimbangan dalam penyaluran pembiayaan.
Amin menjelaskan, penggunaan saham sebagai agunan merupakan salah satu alternatif dalam pembiayaan korporasi. Skema ini memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan tanpa harus melepas kepemilikan sahamnya, sekaligus memberikan tambahan jaminan bagi perbankan. Namun, nilai saham yang dijadikan agunan dapat berubah mengikuti kondisi pasar. Karena itu, bank perlu menerapkan penilaian agunan secara konservatif, memperhitungkan pengurangan nilai agunan (haircut) yang memadai, serta memantau harga dan likuiditas saham secara berkala. Pengujian ketahanan nilai agunan atau stress testing juga dapat membantu mengukur risiko ketika kondisi pasar berubah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News