KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) minta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 dicabut. Pasalnya aturan tersebut akan mengikis kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Keuangan BPJS yang mengalami defisit tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan layanan yang tidak sesuai standar. "IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel nomor 2,3 dan 5 tahun 2018, kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," ujar Ketua PB IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis, Sp.OG saat konferensi pers, Kamis (2/8).
Kualitas layanan turun, IDI minta Perdirjampel BPJS Kesehatan dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) minta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 dicabut. Pasalnya aturan tersebut akan mengikis kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Keuangan BPJS yang mengalami defisit tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan layanan yang tidak sesuai standar. "IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel nomor 2,3 dan 5 tahun 2018, kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," ujar Ketua PB IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis, Sp.OG saat konferensi pers, Kamis (2/8).