SINGAPURA. Kualitas udara Singapura pada pagi ini (15/9) mencapai level tidak sehat. Kondisi ini terjadi hanya selang satu bulan setelah pemerintah merilis Undang-Undang Kabut Asap pertama. Berdasarkan data National Environmental Agency (NEA) dalam situs resminya, pada pukul 06.00 waktu Singapura, indeks Standar Polusi per tiga jam Singapura berada di posisi 113, sebelum akhirnya turun lagi ke level 91 pada pukul 09.00. Sedangkan Indeks Standar Polusi per 24 jam berada di level 78 hingga 105 seiring badan pemerintah tersebut melaporkan adanya sejumlah titik panas di Indonesia. Angka yang berada di kisaran 101-200 tergolong pada level tidak sehat. "Aktivitas titik api di Kalimantan masih sangat tinggi. Penyebaran kemungkinan titik api dan asap masih diawasi," jelas NEA.
Kualitas udara Singapura tembus level tak sehat
SINGAPURA. Kualitas udara Singapura pada pagi ini (15/9) mencapai level tidak sehat. Kondisi ini terjadi hanya selang satu bulan setelah pemerintah merilis Undang-Undang Kabut Asap pertama. Berdasarkan data National Environmental Agency (NEA) dalam situs resminya, pada pukul 06.00 waktu Singapura, indeks Standar Polusi per tiga jam Singapura berada di posisi 113, sebelum akhirnya turun lagi ke level 91 pada pukul 09.00. Sedangkan Indeks Standar Polusi per 24 jam berada di level 78 hingga 105 seiring badan pemerintah tersebut melaporkan adanya sejumlah titik panas di Indonesia. Angka yang berada di kisaran 101-200 tergolong pada level tidak sehat. "Aktivitas titik api di Kalimantan masih sangat tinggi. Penyebaran kemungkinan titik api dan asap masih diawasi," jelas NEA.