KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) membukukan pendapatan sebesar Rp 11,6 miliar sepanjang kuartal I-2020, walaupun pendapatan pra-penjualan (marketing sales) yang berhasil didapat di kuartal I-2020 sebesar Rp 93,3 milliar. Hasil pendapatan yang dibukukan sebesar Rp 11,6 milliar menurun dibandingkan pendapatan pada kuartal I-2019 yang sebesar Rp 75,3 miliar. Penurunan ini terjadi lantaran TRIN mulai mengimplementasikan PSAK 72 atau PSAK 72 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2020 dan secara resmi menggantikan seluruh standar terkait pengakuan pendapatan yang ada saat ini. Pendapatan yang bisa dibukukan pada perusahaan real estate yang diatur dalam PSAK 72 hanya membukukan pendapatan dari proyek yang sudah diserah terimakan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mencatatkan pendapatan berdasarkan progress of completion. Hal ini mengakibatkan pembukuan dan pencatatan laporan keuangan Triniti Land berbeda dengan actual performance yang baik.
Kuartal I-2020, Triniti Properti (TRIN) bukukan pendapatan Rp 11,6 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) membukukan pendapatan sebesar Rp 11,6 miliar sepanjang kuartal I-2020, walaupun pendapatan pra-penjualan (marketing sales) yang berhasil didapat di kuartal I-2020 sebesar Rp 93,3 milliar. Hasil pendapatan yang dibukukan sebesar Rp 11,6 milliar menurun dibandingkan pendapatan pada kuartal I-2019 yang sebesar Rp 75,3 miliar. Penurunan ini terjadi lantaran TRIN mulai mengimplementasikan PSAK 72 atau PSAK 72 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2020 dan secara resmi menggantikan seluruh standar terkait pengakuan pendapatan yang ada saat ini. Pendapatan yang bisa dibukukan pada perusahaan real estate yang diatur dalam PSAK 72 hanya membukukan pendapatan dari proyek yang sudah diserah terimakan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mencatatkan pendapatan berdasarkan progress of completion. Hal ini mengakibatkan pembukuan dan pencatatan laporan keuangan Triniti Land berbeda dengan actual performance yang baik.