JAKARTA. Penjualan produk elektronik sepanjang Kuartal I-2010 terus membaik. Merujuk data Electronic Marketer Club (EMC), nilai penjualan elektronik dalam tiga bulan pertama tahun ini mencapai Rp 5,806 triliun atau melonjak 32,28% ketimbang Kuartal I- 2009 yang sebesar Rp 4,389 triliun. Menurut Ketua EMC Iffan Suryanto, penjualan produk elektronik meningkat karena permintaan konsumen memang terus membaik seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi. "Pada kuartal I-2009, penjualan rendah karena terimbas krisis ekonomi global. Jadi kalau sekarang naik itu wajar," kata Iffan Minggu (25/4).Kenaikan tertinggi terjadi pada penjualan produk penyejuk udara alias air conditioner (AC) yang mencapai 65%. Iffan menjelaskan, lompatan penjualan AC itu terjadi lantaran cuaca selama tiga bulan ini cukup panas. Maraknya pembangunan properti baru juga turut mengerek kebutuhan AC.Sebaliknya, permintaan produk audio justru terus turun. Bahkan, EMC meramal, penjualan produk audio akan turun 10%-13% per tahun seiring tren masyarakat yang beralih ke berbagai gadget lain yang memiliki fitur audio.Meski demikian, secara keseluruhan, para produsen yakin, penjualan produk elektronik akan tetap meningkat. Santo Kadarusman, Public Relation & Marketing Event Manager PT Hartono Istana Teknologi, produsen Polytron, memprediksi, tren peningkatan penjualan elektronik masih akan terus berlanjut sepanjang 2010. Terlebih lagi, suku bunga kredit yang melandai membuat minat dan daya beli masyarakat membaik. "Konsumen Polytron memanfaatkan momen tersebut untuk membeli berbagai produk elektronik hemat energi," ujar Santo. Ia menyebut, isu kenaikan tarif dasar listrik membuat sebagian besar konsumen beralih ke produk yang hemat energi. Minat konsumen juga didukung semakin agresifnya lembaga pembiayaan kredit produk elektronik. Produk ilegal membayangi Sayang, lonjakan penjualan elektronik masih dihantui satu persoalan besar. Masalah itu adalah maraknya produk ilegal. Kabar terbaru menyebutkan, Tim Pengawas Kementerian Perdagangan menemukan produk elektronik ilegal di Kota Manado, Sulawesi Utara. Produk haram tersebut antara lain berupa telepon seluler, dispenser, kipas angin, regulator kompor gas, dan AC. "Sekarang sedang kami tindaklanjuti untuk mencari sumber barang baik ditingkat distributor maupun importir," tegas Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan. Selain tidak bergaransi, pemerintah juga menemukan produk yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Misalnya, pada produk regulator dan selang kompor gas. Inayat menegaskan, setiap produk elektronik yang beredar di pasar wajib memiliki jaminan garansi berbahasa Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Produk Telematika dan Elektronika. Veri Anggrijono, Kepala Subdit Pengawasan Barang Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Kementerian Perdagangan menambahkan, dalam operasi tersebut juga dilakukan penyegelan beberapa gudang di kota Manado. "Barang dalam gudang tak boleh beredar," tegasnya. Jika terbukti melanggar aturan, produk ilegal yang tidak dilengkapi garansi itu harus ditarik dari pasaran. Tak hanya itu, para pelakunya juga bakal digelandang ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kuartal I, Penjualan Elektronik Melonjak
JAKARTA. Penjualan produk elektronik sepanjang Kuartal I-2010 terus membaik. Merujuk data Electronic Marketer Club (EMC), nilai penjualan elektronik dalam tiga bulan pertama tahun ini mencapai Rp 5,806 triliun atau melonjak 32,28% ketimbang Kuartal I- 2009 yang sebesar Rp 4,389 triliun. Menurut Ketua EMC Iffan Suryanto, penjualan produk elektronik meningkat karena permintaan konsumen memang terus membaik seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi. "Pada kuartal I-2009, penjualan rendah karena terimbas krisis ekonomi global. Jadi kalau sekarang naik itu wajar," kata Iffan Minggu (25/4).Kenaikan tertinggi terjadi pada penjualan produk penyejuk udara alias air conditioner (AC) yang mencapai 65%. Iffan menjelaskan, lompatan penjualan AC itu terjadi lantaran cuaca selama tiga bulan ini cukup panas. Maraknya pembangunan properti baru juga turut mengerek kebutuhan AC.Sebaliknya, permintaan produk audio justru terus turun. Bahkan, EMC meramal, penjualan produk audio akan turun 10%-13% per tahun seiring tren masyarakat yang beralih ke berbagai gadget lain yang memiliki fitur audio.Meski demikian, secara keseluruhan, para produsen yakin, penjualan produk elektronik akan tetap meningkat. Santo Kadarusman, Public Relation & Marketing Event Manager PT Hartono Istana Teknologi, produsen Polytron, memprediksi, tren peningkatan penjualan elektronik masih akan terus berlanjut sepanjang 2010. Terlebih lagi, suku bunga kredit yang melandai membuat minat dan daya beli masyarakat membaik. "Konsumen Polytron memanfaatkan momen tersebut untuk membeli berbagai produk elektronik hemat energi," ujar Santo. Ia menyebut, isu kenaikan tarif dasar listrik membuat sebagian besar konsumen beralih ke produk yang hemat energi. Minat konsumen juga didukung semakin agresifnya lembaga pembiayaan kredit produk elektronik. Produk ilegal membayangi Sayang, lonjakan penjualan elektronik masih dihantui satu persoalan besar. Masalah itu adalah maraknya produk ilegal. Kabar terbaru menyebutkan, Tim Pengawas Kementerian Perdagangan menemukan produk elektronik ilegal di Kota Manado, Sulawesi Utara. Produk haram tersebut antara lain berupa telepon seluler, dispenser, kipas angin, regulator kompor gas, dan AC. "Sekarang sedang kami tindaklanjuti untuk mencari sumber barang baik ditingkat distributor maupun importir," tegas Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan. Selain tidak bergaransi, pemerintah juga menemukan produk yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Misalnya, pada produk regulator dan selang kompor gas. Inayat menegaskan, setiap produk elektronik yang beredar di pasar wajib memiliki jaminan garansi berbahasa Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Produk Telematika dan Elektronika. Veri Anggrijono, Kepala Subdit Pengawasan Barang Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Kementerian Perdagangan menambahkan, dalam operasi tersebut juga dilakukan penyegelan beberapa gudang di kota Manado. "Barang dalam gudang tak boleh beredar," tegasnya. Jika terbukti melanggar aturan, produk ilegal yang tidak dilengkapi garansi itu harus ditarik dari pasaran. Tak hanya itu, para pelakunya juga bakal digelandang ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.