Kuartal III-2020, 12 bank pelaksana FLPP berkinerja di bawah 70%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kembali mengadakan evaluasi bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kuartal III.

Dari evaluasi yang dilaksanakan oleh PPDPP melalui Direktur Layanan terhadap 42 bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP, terdapat 12 bank pelaksana yang terdiri dari 3 bank nasional dan 9 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berkinerja di bawah 70% dan 30 bank pelaksana berkinerja di atas 70% dari target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (PKS). 

Berdasarkan kinerja bank pelaksana triwulan III, sebanyak  28 bank pelaksana yang terdiri dari 5 Bank Nasional dan 23 BPD mengalami perubahan kuota dari sisa dana FLPP yang ada serta sisanya sebanyak 14 bank yang terdiri dari 5 bank nasional dan 9 BPD tidak mengalami perubahan kuota.


Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin meminta kepada bank pelaksana untuk melakukan akselerasi dua kali lipat tahun 2021 mengingat tingginya jumlah target yang ditetapkan oleh pemerintah di tahun depan. 

Baca Juga: BP Tapera mulai beroperasi tahun 2021, patok penyaluran KPR 75.000 unit untuk PNS

“Dengan target 2021 sebesar 157.500 unit senilai Rp 19,1 triliun, bank pelaksana harus bekerja dua kali lipat. Kinerjanya jangan samakan dengan tahun ini. Harus lebih kencang,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).

Untuk tahun 2021, Arief menyampaikan bahwa kuota untuk bank pelaksana akan dibagi berdasarkan provinsi dengan melihat seberapa besar minat masyarakat terhadap bank yang bersangkutan di Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep, follow up dan respon bank pelaksana terhadap masyarakat yang sudah berada pada tahap 3 ke atas di SiKasep.

“Kuota dana FLPP akan diberikan kepada bank pelaksana dengan nilai raport minimal 70% dan memenuhi hal-halsaya sampaikan di atas. Responsif terhadap permintaan masyarakat di SiKasep karena data ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan,” tegasnya.

Selain itu, Arief meminta bank pelaksana untuk memastikan masa berlaku nota kesepahaman bank pelaksana dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, karena ini menjadi dasar bank pelaksana bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan PPDPP.

Sementara, Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Marbun, penilaian raport bank pelaksana dilihat dari indikator operasional, indikator keuangan dan kinerja pencapaian bank pelaksana.

Berdasarkan database PPDPP, realisasi FLPP per 21 Oktober 2020 telah mencapai 95.708 unit senilai Rp 9,77 triliun atau setara dengan 93,37% dari target yang telah ditetapkan tahun ini.

Dana FLPP tertinggi disalurkan oleh BTN sebanyak 39.942 unit, BNI sebanyak 12.572 unit, BRI Syariah sebanyak 9.511 unit, BTN Syariah sebanyak 6.591 unit, BJB sebanyak 4.317 unit, disusul BRI sebanyak 3.660 unit, Mandiri sebanyak 2.354 unit, NTB Syariah sebanyak 1.489 unit, Sumselbabel sebanyak 1.224 unit dan sisanya oleh bank pelaksana lainnya.

Selanjutnya: Bank BTN (BBTN) tawarkan KPR berbunga tetap 10%, simak keuntungan & syarat lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi