KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kembali mengadakan evaluasi bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kuartal III. Dari evaluasi yang dilaksanakan oleh PPDPP melalui Direktur Layanan terhadap 42 bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP, terdapat 12 bank pelaksana yang terdiri dari 3 bank nasional dan 9 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berkinerja di bawah 70% dan 30 bank pelaksana berkinerja di atas 70% dari target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (PKS). Berdasarkan kinerja bank pelaksana triwulan III, sebanyak 28 bank pelaksana yang terdiri dari 5 Bank Nasional dan 23 BPD mengalami perubahan kuota dari sisa dana FLPP yang ada serta sisanya sebanyak 14 bank yang terdiri dari 5 bank nasional dan 9 BPD tidak mengalami perubahan kuota.
Kuartal III-2020, 12 bank pelaksana FLPP berkinerja di bawah 70%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kembali mengadakan evaluasi bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kuartal III. Dari evaluasi yang dilaksanakan oleh PPDPP melalui Direktur Layanan terhadap 42 bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP, terdapat 12 bank pelaksana yang terdiri dari 3 bank nasional dan 9 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berkinerja di bawah 70% dan 30 bank pelaksana berkinerja di atas 70% dari target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (PKS). Berdasarkan kinerja bank pelaksana triwulan III, sebanyak 28 bank pelaksana yang terdiri dari 5 Bank Nasional dan 23 BPD mengalami perubahan kuota dari sisa dana FLPP yang ada serta sisanya sebanyak 14 bank yang terdiri dari 5 bank nasional dan 9 BPD tidak mengalami perubahan kuota.