JAKARTA. Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, akan menempuh upaya hukum praperadilan serta melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim dan Komnas HAM. "Saya melihat ada beberapa tindakan KPK yang telah menyalahi prosedur hukum acara yang berlaku," ujar Afrian pada Kamis (23/7). Pada praperadilan, Afrian akan menggugat KPK atas prosedur pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Hal ini dilakukan karena menurut Afrian telah terjadi berbagai kejanggalan pada kasus kliennya. Afrian menyatakan kejanggalan pertama terlihat pada pemanggilan OC Kaligis. "Kaligis dipanggil Senin (13/7) pukul 10, panggilan tersebut kita terima pada pulul 10.40 hari yang sama, seharusnya surat panggilan tersebut ditujukan 3 hari sebelumnya," ujar Afrian.
Kuasa hukum: Ada kejanggalan atas kasus OC Kaligis
JAKARTA. Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, akan menempuh upaya hukum praperadilan serta melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim dan Komnas HAM. "Saya melihat ada beberapa tindakan KPK yang telah menyalahi prosedur hukum acara yang berlaku," ujar Afrian pada Kamis (23/7). Pada praperadilan, Afrian akan menggugat KPK atas prosedur pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Hal ini dilakukan karena menurut Afrian telah terjadi berbagai kejanggalan pada kasus kliennya. Afrian menyatakan kejanggalan pertama terlihat pada pemanggilan OC Kaligis. "Kaligis dipanggil Senin (13/7) pukul 10, panggilan tersebut kita terima pada pulul 10.40 hari yang sama, seharusnya surat panggilan tersebut ditujukan 3 hari sebelumnya," ujar Afrian.