JAKARTA. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan berkas untuk pengajuan praperadilan. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, saat di konfirmasi KONTAN pagi ini, Rabu (2/11) membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. "Berkas masih kita persiapkan, rencananya sudah bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar minggu ini," terang dia. Ada beberapa alasan yang diutarakan Pieter atas pengajuan praperadilan tersebut. Antara lain, kesalahan prosedur proses penyidikan, lalu adanya pelanggaran HAM karena dianggap penyalahgunaan wewenang, sehingga menghasilkan penahanan.
Kuasa hukum: Ada kesalahan prosedur Dahlan ditahan
JAKARTA. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan berkas untuk pengajuan praperadilan. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, saat di konfirmasi KONTAN pagi ini, Rabu (2/11) membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. "Berkas masih kita persiapkan, rencananya sudah bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar minggu ini," terang dia. Ada beberapa alasan yang diutarakan Pieter atas pengajuan praperadilan tersebut. Antara lain, kesalahan prosedur proses penyidikan, lalu adanya pelanggaran HAM karena dianggap penyalahgunaan wewenang, sehingga menghasilkan penahanan.