Kuasa hukum: Ada kesalahan prosedur Dahlan ditahan



JAKARTA. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan berkas untuk pengajuan praperadilan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, saat di konfirmasi KONTAN pagi ini, Rabu (2/11) membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. "Berkas masih kita persiapkan, rencananya sudah bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar minggu ini," terang dia.

Ada beberapa alasan yang diutarakan Pieter atas pengajuan praperadilan tersebut. Antara lain, kesalahan prosedur proses penyidikan, lalu adanya pelanggaran HAM karena dianggap penyalahgunaan wewenang, sehingga menghasilkan penahanan.


"Banyak kesalahan prosedur dalam penahanan Pak Dahlan. Tapi lebih lengkapnya kami akan utarakan saat pendaftaran perkara saja," jelas Pieter.

Adapun menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya itu ada yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, apa yang dilakukan oleh pihak Kejati Jatim merupakan tindakan semena-mena. Padahal selama ini Pak Dahlan kooperatif dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang ada. Namun, tiba-tiba ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Sekadar tahu saja, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. Ada 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan. Penahanan dilakukan setelah penyidik lima kali memeriksa Dahlan sebagai saksi.

Adapun saat ini Mantan Menteri BUMN ini telah keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Dahlan mendapat penangguhan penahanan dengan wajib lapor seminggu dua kali setiap Senin dan Kamis dengan alasan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini