KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan isi memori Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok ke Mahkamah Agung (MA). Josefina mengatakan, ada enam hingga tujuh poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK. Salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara. Josefina mengatakan, meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada sangkit pautnya dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.
Kuasa hukum: Ada tujuh poin yang jadi pertimbangan Ahok ajukan PK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan isi memori Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok ke Mahkamah Agung (MA). Josefina mengatakan, ada enam hingga tujuh poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK. Salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara. Josefina mengatakan, meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada sangkit pautnya dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.