JAKARTA.. Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu belum diputuskan. Adapun Ahok sudah empat hari ditahan sejak vonis kasus penodaan agama dibacakan pada Selasa (9/5). "Sudah (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), saya yang menyerahkan permohonan, kami yang menyusun, kami yang melampirkan penjamin, kami menyerahkan, saya ikut," ujar Wayan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5).
Kuasa hukum Ahok menanti jawaban Pengadilan Tinggi
JAKARTA.. Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu belum diputuskan. Adapun Ahok sudah empat hari ditahan sejak vonis kasus penodaan agama dibacakan pada Selasa (9/5). "Sudah (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), saya yang menyerahkan permohonan, kami yang menyusun, kami yang melampirkan penjamin, kami menyerahkan, saya ikut," ujar Wayan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5).