JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atas penolakan itu, salah satu kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku akan melakukan kasasi. "Kalau ditolak ya tentu kami akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kami dan Pak Akil," kata Tamsil, Selasa (25/11). Menurut Tamsil, biasanya putusan akan dikirimkan oleh Pengadilan Tipikor melalui surat kepada kliennya langsung. Setelah putusan tersebut disampaikan, barulah Akil bersama tim kuasa hukum membahasnya dan ditentukan langkah berikutnya. Penolakan PT DKI atas banding Akil itu juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. "Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama," kata Kepala Humas PT DKI M Hatta, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (25/11).
Kuasa hukum Akil: Jika ditolak, tentu kami kasasi
JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atas penolakan itu, salah satu kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku akan melakukan kasasi. "Kalau ditolak ya tentu kami akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kami dan Pak Akil," kata Tamsil, Selasa (25/11). Menurut Tamsil, biasanya putusan akan dikirimkan oleh Pengadilan Tipikor melalui surat kepada kliennya langsung. Setelah putusan tersebut disampaikan, barulah Akil bersama tim kuasa hukum membahasnya dan ditentukan langkah berikutnya. Penolakan PT DKI atas banding Akil itu juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. "Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama," kata Kepala Humas PT DKI M Hatta, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (25/11).