JAKARTA. Mahkamah Agung kemarin memberi putusan yang memperberat masa hukuman Anas Urbaningrum. Terpidana korupsi kasus Hambalang ini mendapatkan hukuman 14 tahun dari sebelumnya 7 tahun. Menanggapi putusan MA, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa. "Pertama, saya kecewa berat atas putusan tersebut," ungkap dia saat dihubungi KONTAN. Menurut dia, putusan MA itu banyak dipengaruh oleh masyarakat yang mengatasnamakan LSM. Seharusnya, lanjut Adnan, MA berdiri tegak tanpa adanya intervensi serta, harus memberikan panutan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.
Kuasa hukum Anas: MA banyak diintervensi
JAKARTA. Mahkamah Agung kemarin memberi putusan yang memperberat masa hukuman Anas Urbaningrum. Terpidana korupsi kasus Hambalang ini mendapatkan hukuman 14 tahun dari sebelumnya 7 tahun. Menanggapi putusan MA, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa. "Pertama, saya kecewa berat atas putusan tersebut," ungkap dia saat dihubungi KONTAN. Menurut dia, putusan MA itu banyak dipengaruh oleh masyarakat yang mengatasnamakan LSM. Seharusnya, lanjut Adnan, MA berdiri tegak tanpa adanya intervensi serta, harus memberikan panutan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.