JAKARTA. Siang ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum, Sadly Hasibuan mengatakan, kliennya siap mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB nanti. "Putusan kan merupakan salah satu rangkaian proses sidang yang memang harus dilalui," kata Sadly kepada KONTAN, Rabu (23/9). Lebih lanjut menurutnya, kubu Anas tetap berkeyakinan bahwa tidak ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Anas Urbaningrum. Hal tersebut kata Sadly berdasarkan fakta persidangan yang selama ini berlangsung. "Kami berharap majelis menjatuhkan hukuman yang seringan mungkin pastinya, karena fakta persidangan tidak ada yang membenarkan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tambahnya.
Kuasa hukum: Anas siap hadapi vonis bagi dirinya
JAKARTA. Siang ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum, Sadly Hasibuan mengatakan, kliennya siap mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB nanti. "Putusan kan merupakan salah satu rangkaian proses sidang yang memang harus dilalui," kata Sadly kepada KONTAN, Rabu (23/9). Lebih lanjut menurutnya, kubu Anas tetap berkeyakinan bahwa tidak ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Anas Urbaningrum. Hal tersebut kata Sadly berdasarkan fakta persidangan yang selama ini berlangsung. "Kami berharap majelis menjatuhkan hukuman yang seringan mungkin pastinya, karena fakta persidangan tidak ada yang membenarkan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tambahnya.