JAKARTA. Kuasa Hukum Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, mengaku masih bingung dengan kejelasan kasus yang menjerat kliennya, kasus suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan 2007. KPK menjerat Anggoro dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena selaku Direktur Utama PT Masaro Radiokom diduga melakukan penyuapan untuk mempengaruhi pejabat Kemenhut dan Komisi IV saat itu terkait kelanjutan proyek SKRT Thomson mempertanyakan alasan penetapan tersangka Anggoro yang justru terjadi setelah Anggoro berada di Singapura dan pasca-testimoni mantan Ketua KPK Antazhari Azhar yang menyebut keterlibatan kliennya. "Bagaimana kasusnya, kami justru bertanya-tanya," kata Thomson, Jakarta, Jumat (31/1).
Kuasa hukum Anggoro bingung dengan kasus kliennya
JAKARTA. Kuasa Hukum Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, mengaku masih bingung dengan kejelasan kasus yang menjerat kliennya, kasus suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan 2007. KPK menjerat Anggoro dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena selaku Direktur Utama PT Masaro Radiokom diduga melakukan penyuapan untuk mempengaruhi pejabat Kemenhut dan Komisi IV saat itu terkait kelanjutan proyek SKRT Thomson mempertanyakan alasan penetapan tersangka Anggoro yang justru terjadi setelah Anggoro berada di Singapura dan pasca-testimoni mantan Ketua KPK Antazhari Azhar yang menyebut keterlibatan kliennya. "Bagaimana kasusnya, kami justru bertanya-tanya," kata Thomson, Jakarta, Jumat (31/1).