Kuasa Hukum Antasari Segera Kirimkan Memori Kasasi



JAKARTA. Tim Kuasa Hukum terdakwa Antasri Azhar segera mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding pihak Antasari Azhar. Kuasa Hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mengajukan kasasi lantaran pengadilan sama sekali tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan. "Dalam satu dua mingu ini akan kita layangkan memori bandingnya. Sementara memori kasasi masih kami susun sambil menunggu surat resmi putusan Pengadilan Tinggi DKI," ujar Ari Yusuf, Senin (21/6). Ari bilang, majelis hakim banding di PT DKI, seperti hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali tak mempertimbangkan kesaksian dan bukti yang menyangkal keterlibatan Antasari dalang pembunuhan direktur PT Rajawali Putra banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Diantara kesaksian yang tak dipertimbangkan tersebut adalah kesaksian mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombespol Wiliardi Wizar yang menyatakan ada rekayasa untuk menjebak antasari dalam perkara ini. Ari menegaskan, hakim juga tak mempertimbangkan kesaksian dari Ahli Teknologi Informasi (TI) ang menyatakan bahwa SMS berisi ancaman kepada Nasruddin bukan berasal dari telepon genggam Antasari. "Itu yang tidak lazim. Seharusnya diterangkan kenapa kesaksian dan bukti yang lain tidak dipakai oleh PT DKI dan PN Jaksel," tegasnya. Sebelumnya, PT DKI menolak banding pihak Antasari Azhar, dan menguatkan keputusan PN Jakarta selatan. Antasari dinilai terbukti berslah mengotaki pembunuhan terhadap Nasruddin, dan harus dihukum kurungan penjara selama 18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi