JAKARTA. Perseteruan antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar terkait pemakaian merek Certified Human Resources Professional (CHRP) terus bergulir di pengadilan. Namun, sengketa tersebut belum memasuki pokok perkara karena kuasa hukum dari Unika Atma Jaya belum menyerahkan surat kuasa resmi dari petinggi universitas katolik tersebut. Ketua majelis hakim Gosen Butar Butar tampaknya sudah hilang kesabaran menunggu surat kuasa resmi dari pengacara Atma Jaya. Karena itu, ia meminta agar kuasa hukum Atma Jaya yang hadir waktu itu Agustinus Prajaka untuk tidak mengulur-ngulur waktu penyerahan surat kuasa asli. Majelis memerintahkan agar pada hari Selasa (4/3) pekan depan, kuasa hukum Atma Jaya menunjukkan surat kuasa asli dan langsung jawaban mereka atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Praktisi Psikolog Yon Nofiar terkait merek CHRP. Bila pihak Atma Jaya belum menunjukkan surat kuasa asli, maka Atma Jaya yang rugi. Terkait belum diserahkannya surat kuasa asli kepada majelis hakim, Prajaka mengatakan hal itu terjadi karena para petinggi di Unika Atma Jaya masih sibuk dan belum memiliki waktu untuk menyerahkan surat kuasa asli.
Kuasa hukum Atma Jaya diminta serahkan surat kuasa
JAKARTA. Perseteruan antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar terkait pemakaian merek Certified Human Resources Professional (CHRP) terus bergulir di pengadilan. Namun, sengketa tersebut belum memasuki pokok perkara karena kuasa hukum dari Unika Atma Jaya belum menyerahkan surat kuasa resmi dari petinggi universitas katolik tersebut. Ketua majelis hakim Gosen Butar Butar tampaknya sudah hilang kesabaran menunggu surat kuasa resmi dari pengacara Atma Jaya. Karena itu, ia meminta agar kuasa hukum Atma Jaya yang hadir waktu itu Agustinus Prajaka untuk tidak mengulur-ngulur waktu penyerahan surat kuasa asli. Majelis memerintahkan agar pada hari Selasa (4/3) pekan depan, kuasa hukum Atma Jaya menunjukkan surat kuasa asli dan langsung jawaban mereka atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Praktisi Psikolog Yon Nofiar terkait merek CHRP. Bila pihak Atma Jaya belum menunjukkan surat kuasa asli, maka Atma Jaya yang rugi. Terkait belum diserahkannya surat kuasa asli kepada majelis hakim, Prajaka mengatakan hal itu terjadi karena para petinggi di Unika Atma Jaya masih sibuk dan belum memiliki waktu untuk menyerahkan surat kuasa asli.