Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro dari  Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan sekretaris perusahaan Jiwasraya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin, 24 Februari 2020.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Benny Tjokro Meminta BPK & Kejagung Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya Tahun 2006-2016


Muchtar menyampaikan, pelaporan ini disebabkan oleh perkataan Hexana dalam rapat dengar pendapat Panja Jiwasraya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Hexana memberikan keterangan bahwa kerugian Jiwasraya yang sebanyak Rp 13,7 triliun berasal dari investasi di saham PT Hanson International Tbk (MYRX).  

Padahal, menurut dia, portofolio Jiwasraya yang ditempatkan di MYRX hanya sebesar 2,13% dan berbentuk reksa dana yang dikelola oleh para manajer investasi. "Kaget juga kami kuasa hukum. Kami belum pernah dengar seperti itu. Telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia dalam acara konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (24/2). 

Muchtar mengatakan, laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pemanggilan dari pihak berwenang.

Baca Juga: Janji bayar klaim Jiwasraya bulan Maret, Erick Thohir tunggu restu OJK dan Kemenkeu

Di samping itu, ia berharap, Panja Jiwasraya DPR dapat membuka kesempatan bagi Benny Tjokrosaputro untuk memberikan keterangan kepada parlemen.

Editor: Tendi Mahadi