KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk Anthony L.P. Hutapea menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tertanggal 12 November 2018 terkait pembatalan keputusan-keputusan Tata Usaha Negara atas nama BFI Finance yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Sebab pada hari yang sama, 12 November 2018 BFI Finance selaku Tergugat II Intervensi telah menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Demikian juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku Tergugat I telah menyatakan banding pada 21 November 2018. “Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta belum efektif berlaku dan belum dapat dilaksanakan,” kata Anthony Hutapea, Selasa (27/11). Permohonan banding yang dilakukan itu, lanjut Anthony, lantaran putusan PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan BFI Finance bahwa Putusan PK No. 240/2006 yang menjadi dalil Aryaputra itu, sudah berkali-kali dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable) berdasarkan dua Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan lima Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum BFI Finance: Putusan PTUN Jakarta belum inkrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk Anthony L.P. Hutapea menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tertanggal 12 November 2018 terkait pembatalan keputusan-keputusan Tata Usaha Negara atas nama BFI Finance yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Sebab pada hari yang sama, 12 November 2018 BFI Finance selaku Tergugat II Intervensi telah menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Demikian juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku Tergugat I telah menyatakan banding pada 21 November 2018. “Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta belum efektif berlaku dan belum dapat dilaksanakan,” kata Anthony Hutapea, Selasa (27/11). Permohonan banding yang dilakukan itu, lanjut Anthony, lantaran putusan PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan BFI Finance bahwa Putusan PK No. 240/2006 yang menjadi dalil Aryaputra itu, sudah berkali-kali dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable) berdasarkan dua Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan lima Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.