JAKARTA. Salah seorang kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mencabut status tersangka terhadap kliennya. Jika KPK tidak segera mencabut status tersangka Budi, Maqdir menyebut KPK telah melanggar hukum. "Sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan. Sekarang, jangan nanti-nanti," ujar Maqdir seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Maqdir belum mendapat informasi terkait langkah yang akan diambil KPK pasca-putusan praperadilan hari ini. Ia menganggap langkah apa pun yang dilakukan pihak KPK tidak ada gunanya.
Kuasa hukum BG minta KPK cabut status tersangka
JAKARTA. Salah seorang kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mencabut status tersangka terhadap kliennya. Jika KPK tidak segera mencabut status tersangka Budi, Maqdir menyebut KPK telah melanggar hukum. "Sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan. Sekarang, jangan nanti-nanti," ujar Maqdir seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Maqdir belum mendapat informasi terkait langkah yang akan diambil KPK pasca-putusan praperadilan hari ini. Ia menganggap langkah apa pun yang dilakukan pihak KPK tidak ada gunanya.