JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menyebut sejumlah kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah beracara dalam sidang praperadilan antara kedua pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Di sela-sela persidangan, kedua belah pihak menunjukkan surat kuasa beracara kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal itu dilakukan karena kedua belah pihak saling mempertanyakan legalitas mereka di sidang itu. Setelah saling memperlihatkan surat kuasa kepada hakim, Maqdir menyebutkan bahwa kuasa hukum KPK tidak sah. "Surat kuasa termohon masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Setahu kami, Bambang telah mengundurkan diri atau nonaktif dari pimpinan KPK," ujar Maqdir.
Kuasa hukum BG: Pengacara KPK tidak sah
JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menyebut sejumlah kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah beracara dalam sidang praperadilan antara kedua pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Di sela-sela persidangan, kedua belah pihak menunjukkan surat kuasa beracara kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal itu dilakukan karena kedua belah pihak saling mempertanyakan legalitas mereka di sidang itu. Setelah saling memperlihatkan surat kuasa kepada hakim, Maqdir menyebutkan bahwa kuasa hukum KPK tidak sah. "Surat kuasa termohon masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Setahu kami, Bambang telah mengundurkan diri atau nonaktif dari pimpinan KPK," ujar Maqdir.