KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Anisa Hasibuan dan Andika Surachman, bos First Travel yang menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umroh haji, memutuskan untuk mengundurkan diri. Tim penasihat hukum memutuskan mengembalikan surat kuasa yang telah diberikan kepada mereka. Pengunduran diri tersebut, disampaikan langsung dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Dalam Masa PKPU Tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/2). Purnomo, salah satu anggota tim kuasa hukum bos First Travel mengatakan, pengunduran diri dilatarbelakangi lima alasan. Pertama, dugaan dan kekhawatiran tim bahwa Anisa dan Andika ke depan masih akan mengulangi tindakan pidana mereka kembali. "Mereka juga tidak ada niat baik dan terbuka berkenaan dengan perkara," katanya.
Ketiga, Anisa dan Andika juga dianggap tidak pernah konsisten bersikap dalam mengambil keputusan, walaupun sikap tersebut diperlukan dan penting bagi masalah hukum mereka. Alasan keempat, kata Purnomo, tim kuasa hukum juga tidak ingin kerugian materiil dan imateriil ke jemaah dan vendor First Travel berlanjut.