JAKARTA. Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Laporan dilakukan karena KPK diduga menyebarluasan rahasia rekening pribadi Budi Gunawan kepada masyarakat umum melalui media massa. KPK dituding melanggar pasal 11 UU no. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana menyatakan, KPK sudah melanggar pasal 11 UU nomor 8 tahun 2010 ayat 1 yang menyatakan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik penuntut hukum, hakim dalam tugasnya wajib merahasiakan dokumen. "KPK telah melanggar dan harus menerima konsekuensinya berupa pidana penjara 4 tahun" katanya di Bareskrim, Kamis (22/1). Lebih lanjut ia mengatakan, KPK sebagai lembaga ingin menunjukkan eksistensi dengan menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Seharusnya hukum bersih dari intervensi maupun interest apapun" ujar Eggi Sudjana.
Kuasa hukum Budi Gunawan laporkan KPK ke kejaksaan
JAKARTA. Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Laporan dilakukan karena KPK diduga menyebarluasan rahasia rekening pribadi Budi Gunawan kepada masyarakat umum melalui media massa. KPK dituding melanggar pasal 11 UU no. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana menyatakan, KPK sudah melanggar pasal 11 UU nomor 8 tahun 2010 ayat 1 yang menyatakan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik penuntut hukum, hakim dalam tugasnya wajib merahasiakan dokumen. "KPK telah melanggar dan harus menerima konsekuensinya berupa pidana penjara 4 tahun" katanya di Bareskrim, Kamis (22/1). Lebih lanjut ia mengatakan, KPK sebagai lembaga ingin menunjukkan eksistensi dengan menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Seharusnya hukum bersih dari intervensi maupun interest apapun" ujar Eggi Sudjana.