Kuasa Hukum Buni Yani akan laporkan Ahok



JAKARTA. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berencana melaporkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke Bareskrim Mabes Polri.

Aldwin mengatakan, pelaporan itu akan dilayangkan lantaran Ahok diduga telah menuduh Buni menipu karena tak mentranskrip secara utuh isi sambutan saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.

"Kita nanti juga akan laporkan itu (dugaan penipuan oleh Ahok). Pak ahok bilang menipu. Menipu di mana?" kata Aldwin di Kantor Bareskrim Mabes Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).


Menurut Aldwin, tudingan yang dilayangkan Ahok tidak tepat. Sebab, kata Aldwin, Buni tak pernah membubuhkan transkrip dalam unggahan video Ahok di akun Facebook-nya.

Buni, lanjut Aldwin, hanya memberikan judul yang berisikan intisari dan pendapat pribadi dalam video yang diunggahnya.

"Kalau Pak Buni pernah menyatakan transkrip, ini ralat sekarang. Jadi perlu diluruskan Pak Buni itu bukan mentranskrip, tapi memberikan caption, intisari, dan pendapat pribadi. Kalau transkrip dia akan tulis dari awal sampai akhir. Harus utuh," tutur Aldwin.

Aldwin menuturkan, pihaknya akan segera mengkaji pernyataan Ahok mengenai hal tersebut. Jika pernyataan tersebut benar, ucap Aldwin, pihaknya akan segera melaporkan Ahok.

"Secepatnya akan kami kaji. Saya lihat statement dari media sosial. Kalau betul-betul dia menyebutkan, kami harus luruskan, kami akan laporkan," kata Aldwin.

Ahok sebelumnya merasa ucapannya di Kepulauan Seribu tak ditranskrip secara utuh oleh Buni Yani. Saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, Ahok sempat mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada sambutannya.

Video saat Ahok mengutip ayat suci itu menjadi viral di media sosial, terutama setelah Buni Yani mengunggah video dan mentranskrip sambutan Ahok.

"Memang, dia (Buni Yani) tidak edit videonya, tetapi di transkripnya dia nipu. Di transkrip, dia tulis apa, ini akan berbahaya," kata Ahok di sela-sela kampanyenya di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11). (Dimas Jarot Bayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia