JAKARTA. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menganggap bukan salah kliennya jika pada akhirnya status Facebook mengenai pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, jadi viral. Status Facebook Buni tersebar dengan sendirinya karena ada mekanisme mesin di Facebook yang memungkinkan semua orang melihat hal tersebut. "Saya tadi tanya sama ahli ITE, beda tidak mekanisme antara pengirim dan penerima informasi elektronik. Mekanisme Facebook dengan WhatsApp dan Line, itu berbeda. Kalau WhatsApp itu ada yang menyebarkan, mengirim, dan menerima. Kalau dari Facebook, itu ada, tapi fitur lain, yaitu Facebook Messenger," kata Aldwin di tengah sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Kuasa hukum Buni Yani salahkan mesin Facebook
JAKARTA. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menganggap bukan salah kliennya jika pada akhirnya status Facebook mengenai pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, jadi viral. Status Facebook Buni tersebar dengan sendirinya karena ada mekanisme mesin di Facebook yang memungkinkan semua orang melihat hal tersebut. "Saya tadi tanya sama ahli ITE, beda tidak mekanisme antara pengirim dan penerima informasi elektronik. Mekanisme Facebook dengan WhatsApp dan Line, itu berbeda. Kalau WhatsApp itu ada yang menyebarkan, mengirim, dan menerima. Kalau dari Facebook, itu ada, tapi fitur lain, yaitu Facebook Messenger," kata Aldwin di tengah sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).