JAKARTA. Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, menganggap dasar penyidikan terhadap kliennya oleh Badan Reserse Kriminal Polri masih belum kuat. Ia mengatakan, hal tersebut terlihat dari terus bertambahnya pasal yang disangkakan kepada Bambang, bahkan sampai panggilan pemeriksaan ketiga. "Polisi sebenarnya menuduh pak BW melakukan apa? Konstruksi hukum tidak jelas," ujar Dadang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2). Dadang lantas membandingkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bambang yang tercantum dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Dalam surat panggilan pertama, pasal yang disebut hanya Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara pada surat pemanggilan kedua, sangkaan bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kuasa hukum BW menilai Bareskrim masih bingung
JAKARTA. Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, menganggap dasar penyidikan terhadap kliennya oleh Badan Reserse Kriminal Polri masih belum kuat. Ia mengatakan, hal tersebut terlihat dari terus bertambahnya pasal yang disangkakan kepada Bambang, bahkan sampai panggilan pemeriksaan ketiga. "Polisi sebenarnya menuduh pak BW melakukan apa? Konstruksi hukum tidak jelas," ujar Dadang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2). Dadang lantas membandingkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bambang yang tercantum dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Dalam surat panggilan pertama, pasal yang disebut hanya Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara pada surat pemanggilan kedua, sangkaan bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.