KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata bakal menerima putusan pra peradilan, besok Selasa (17/1). Kuasa hukum optimistis permohonan tersebut bakal dikabulkan. Iskandar yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Kurniadi mengungkapkan pihaknya yakin majelis hakim bakal menerima permohonan tersebut. Mengingat, ada dukungan dari pemegang polis. “Kita ingin status tersangka dicabut dan blokir rekening juga dicabut,” ujarnya kepada KONTAN saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Menurutnya, jika status tersangka itu dicabut, Kurniadi sebagai Presiden Direktur bisa akan kembali fokus dalam rencana penyehatan keuangan dan bisa membantu nasabah mendapat dananya kembali. Baca Juga: Datangi PN Jaksel, Nasabah Berharap Praperadilan Dirut Kresna Life Diterima Iskandar menambahkan dari Kurniadi sendiri sudah memiliki beberapa rencana untuk melakukan perbaikan keuangan. Meskipun, ia tak mengetahui secara detail rencana apa yang dilakukan. Terkait aset, Iskandar mengatakan bahwa saat ini ada beberapa rekening yang sudah diblokir oleh kepolisian atas nama Kresna Life. Hanya saja, ia enggan menyebut berapa nilai aset yang telah diblokir.