KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, merupakan aset yang berada dalam penguasaan kliennya, bukan milik Febrie. "Yang pasti itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Penguasaannya ada di klien kami," kata Handika di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Handika menjelaskan, berangkas tempat penyimpanan emas tersebut dibangun pada 2024 atas permintaan Don Ritto dengan kontraktor yang ditunjuk langsung oleh kliennya. Menurut dia, kontraktor tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kuasa Hukum Don Ritto Ungkap Asal Usul Emas 74 Kg yang Ditemukan di Rumah Febrie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, merupakan aset yang berada dalam penguasaan kliennya, bukan milik Febrie. "Yang pasti itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Penguasaannya ada di klien kami," kata Handika di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Handika menjelaskan, berangkas tempat penyimpanan emas tersebut dibangun pada 2024 atas permintaan Don Ritto dengan kontraktor yang ditunjuk langsung oleh kliennya. Menurut dia, kontraktor tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.