KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adiwira Setiawan, Kuasa hukum dua terdakwa penyalahgunaan kredit Bank Mandiri senilai Rp 500 miliar, Mulyadi Supardi alias Hua Ping dan Erika Widiyanti Liong berharap agar para pemegang saham PT Central Steel Indonesia (CSI) lainnya turut bertanggungjawab atas kasus ini. "Pemegang saham, komisaris CSI juga harus dimintai pertanggungjawaban karena mereka juga menerima aliran dana tersebut, selain Mulyadi dan Erika," kata Adiwira kepada Kontan.co.id Rabu (25/4). Adiwira menambahkan, hal tersebut dibutuhkan lantaran dalam vonis Mulyadi dan Erika, turut pula dinyatakan bahwa Central Steel wajib membayar uang pngganti senilai Rp 201 miliar.
Kuasa hukum dua bos Central Steel ingin pemegang saham lain bertanggungjawab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adiwira Setiawan, Kuasa hukum dua terdakwa penyalahgunaan kredit Bank Mandiri senilai Rp 500 miliar, Mulyadi Supardi alias Hua Ping dan Erika Widiyanti Liong berharap agar para pemegang saham PT Central Steel Indonesia (CSI) lainnya turut bertanggungjawab atas kasus ini. "Pemegang saham, komisaris CSI juga harus dimintai pertanggungjawaban karena mereka juga menerima aliran dana tersebut, selain Mulyadi dan Erika," kata Adiwira kepada Kontan.co.id Rabu (25/4). Adiwira menambahkan, hal tersebut dibutuhkan lantaran dalam vonis Mulyadi dan Erika, turut pula dinyatakan bahwa Central Steel wajib membayar uang pngganti senilai Rp 201 miliar.