JAKARTA. Tim kuasa hukum dua terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY), untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan hakim yang mengadili dua warga Australia tersebut. Hal itu dikatakan kuasa hukum Andrew dan Myuran, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di SCBD, Jakarta Selatan, Senin (16/2). "Kami sudah mengirim surat ke KY, melaporkan pernyataan seorang kuasa hukum, soal adanya permintaan sejumlah uang oleh hakim, untuk keringanan hukuman bagi Andrew dan Myuran," ujar Todung. Todung menyebutkan, salah satu kuasa hukum, Muhammad Rifan, mengatakan, ada dugaan permintaan uang tersebut oleh hakim yang menangani kasus "Bali Nine". Meski demikian, Todung mengatakan, ia belum bisa membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Akan tetapi, dengan informasi tersebut, tim kuasa hukum menduga ada yang salah dengan proses peradilan saat itu.
Menurut dia, tim kuasa hukum berharap KY dapat menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim investigasi.