KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mengajukan upaya hukum guna tindakan pengadilan yang memenangkan mantan Direktur Utamanya Soeseno HS, atas perkara pembayaran kekurangan bonus nasabah Perum Perumnas sebesar Rp 19 miliar. Terdapat tiga putusan yang sudah dimenangkan Soeseno HS bersama kuasa hukumnya. Pertama putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor : 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2016. Kedua,putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 194/PDT/2017/PT.DKI tanggal 8 Juni 2017. Ketiga, adalah putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3061 K/Pdt/2017 tanggal 15 Maret 2017. Namun putusan tersebut belum juga membuat AJB Bumiputera 1912 melunasi kekurangan fee Soeseno HS. Hingga Inkracht sudah dilakukan pihak penggugat pada bulan Juli 2018 dan Aanmaning (teguran) pada 21 Agustus 2018.
Kuasa hukum eks dirut AJB Bumiputera yakin pengadilan akan menangkan kliennya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mengajukan upaya hukum guna tindakan pengadilan yang memenangkan mantan Direktur Utamanya Soeseno HS, atas perkara pembayaran kekurangan bonus nasabah Perum Perumnas sebesar Rp 19 miliar. Terdapat tiga putusan yang sudah dimenangkan Soeseno HS bersama kuasa hukumnya. Pertama putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor : 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2016. Kedua,putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 194/PDT/2017/PT.DKI tanggal 8 Juni 2017. Ketiga, adalah putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3061 K/Pdt/2017 tanggal 15 Maret 2017. Namun putusan tersebut belum juga membuat AJB Bumiputera 1912 melunasi kekurangan fee Soeseno HS. Hingga Inkracht sudah dilakukan pihak penggugat pada bulan Juli 2018 dan Aanmaning (teguran) pada 21 Agustus 2018.