KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua VII DPR menyatakan menerima atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada dirinya atas kasus kasus suap proyek PLTU Riau 1 dan gratifikasi. Kuasa hukum Eni Maulani, Fadli Nasution menuturkan bahwa kliennya menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi Eni. "Dalam persidangan bu eni sudah menyatakan menerima putusan," tutur Fadli saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/3). Terkait langkah selanjutnya jika saja pihak JPU mengajukan banding, Fadli menjelaskan sebagai penasihat hukum pihaknya harus mempelajari dahulu bagian mana dari putusan yang akan dibanding oleh JPU.
Kuasa hukum Eni Maulani ungkap kliennya terima putusan vonis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua VII DPR menyatakan menerima atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada dirinya atas kasus kasus suap proyek PLTU Riau 1 dan gratifikasi. Kuasa hukum Eni Maulani, Fadli Nasution menuturkan bahwa kliennya menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi Eni. "Dalam persidangan bu eni sudah menyatakan menerima putusan," tutur Fadli saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/3). Terkait langkah selanjutnya jika saja pihak JPU mengajukan banding, Fadli menjelaskan sebagai penasihat hukum pihaknya harus mempelajari dahulu bagian mana dari putusan yang akan dibanding oleh JPU.