Kuasa hukum First Travel: Kami belum tahu aset apa yang disita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan masih menjadi misteri hingga kini.  Pasalnya, data aset yang salinannya didapat kuasa hukum tidak masuk ke dalam rekap P-21 atau hasil rekap berkas penyidikan 

Kuasa Hukum First Travel, Paul Audi Siagian menjabarkan, pihaknya hanya mendapatkan hasil rekapan aset yang tidak jelas.

"Ini sebagian besar isinya hanya kuitansi yang disita. Kuitansi itu kan bukti telah terjadinya suatu perbuatan hukum (transaksi), bukan aset ini," papar Paul saat konferensi pers di lokasi penyimpanan aset First Travel, Senin (30/7).


Dari pantauan Kontan.co.id, sekitar 27 kamar berukuran masing-masing 3x5 meter dipenuhi oleh 7.000 koper perlengkapan umroh. Di dalam koper itu berisi ikat pinggang, panduan doa, tas selempang, dan kain ihrom. Paul menaksir, harga satu koper dapat dinilai seharga Rp 800.000. "Dan ini tidak termasuk dalam rekap P21," tegas Paul.

Aset First Travel, lanjut Paul, yang ada di dalam rekap P21 ini hanya sebesar sekitar Rp 50-Rp 60 miliar, sedangkan aset First Travel keseluruhan dapat ditaksir Rp 200 miliar. "Banyak yang dihilangkan (aparat), (ditilep) sama lah, dibelanjakan," duga Paul.

Paul mengatakan, pihak kuasa hukum First Travel sudah meminta berkas P21 yang asli kepada Bareskrim Polres Kota Depok dan pihak Kejaksaan. Namun, "Jawabannya belum siap. Nanti kami akan siapkan. Sudah dua kali. Ini tiga kali mau kami coba lagi, minggu ini," keluh Paul.

Kuasa Aset First Travel, Amir Taolohu menilai, jika rekap aset yang dipakai dalam persidangan adalah rekap aset yang diterima kuasa hukum saat ini, maka keputusan pengadilan yang dijatuhkan kepada pemilik First travel, Andhika dan Anniesa Hasibuan, cacat hukum.

"Kalau rekap ini benar-benar dijadikan P21 asli, (keputusan pengadilan) batal demi hukum," tekan Amir saat konferensi pers berlangsung, Senin (30/7).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman kepada Andhika dan Annisa 20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 16 bulan penjara. Sementara Kiki dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam kasus penipuan ibadah umrah ini Andhika, dan Annisa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ditambah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi