KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Eri Hertiawan dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners masih enggan menjelaskan ihwal gugatan Garuda yang dilayangkan kepada Rolls Royce. "Saya masih menunggu clearance dari klien, mohon maklum," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Selasa (18/9). Sehari, setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 September 2018, Garuda mengajukan gugatan kepada Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, 13 September 2018.
Kuasa hukum Garuda Indonesia masih bungkam soal gugatan ke Rolls Royce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Eri Hertiawan dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners masih enggan menjelaskan ihwal gugatan Garuda yang dilayangkan kepada Rolls Royce. "Saya masih menunggu clearance dari klien, mohon maklum," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Selasa (18/9). Sehari, setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 September 2018, Garuda mengajukan gugatan kepada Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, 13 September 2018.