JAKARTA. Pengacara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Hinca Panjaitan meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sementara proses pemeriksaan terhadap kliennya. Alasannya, Jero tengah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. "Sudah tujuh bulan (sejak ditetapkan sebagai tersangka) tidak disentuh, masa tunggu seminggu saja KPK tidak mau?" kata Hinca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4). Menurut Hinca, sidang praperadilan termasuk persidangan singkat. Hakim hanya diberi waktu tujuh hari untuk memutus gugatan yang diajukan pemohon.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. KPK telah memanggil Jero tiga kali, tapi tak ada satu pun panggilan yang dipenuhi. Meski demikian, Hinca mengaku, tak khawatir KPK akan melakukan upaya paksa terhadap politisi Partai Demokrat itu. Menurut dia, tiga panggilan yang dilayangkan KPK untuk dua kasus yang berbeda. "Panggilan dalam kasus ESDM dua kali, dalam kasus Menpar satu kali. Jadi harus dibedakan," ujarnya. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.