Kuasa hukum Kaligis nilai putusan hakim cacat



JAKARTA. Tim kuasa hukum OC Kaligis mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Edi Suprapto yang menggugurkan permohonan pra peradilan Kaligis.

Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum Kaligis mengatakan, pra peradilan gugur karena berkas sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). " Ini pelimpahan yang tidak normal karena kurun waktunya sudah sangat aneh," katanya seusai persidangan, Senin (24/8).

Selain itu, Humprey menyayangkan tidak disebutkannya pokok perkara padahal, menurutnya itu adalah hal penting. Karena adanya kecacatan putusan tersebut pihak OC Kaligis bakal melakukan upaya hukum yaitu mengajukan PK.


Asal tahu saja, OC Kaligis mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya.

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri