JAKARTA. Tim kuasa hukum OC Kaligis mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Edi Suprapto yang menggugurkan permohonan pra peradilan Kaligis. Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum Kaligis mengatakan, pra peradilan gugur karena berkas sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). " Ini pelimpahan yang tidak normal karena kurun waktunya sudah sangat aneh," katanya seusai persidangan, Senin (24/8). Selain itu, Humprey menyayangkan tidak disebutkannya pokok perkara padahal, menurutnya itu adalah hal penting. Karena adanya kecacatan putusan tersebut pihak OC Kaligis bakal melakukan upaya hukum yaitu mengajukan PK.
Kuasa hukum Kaligis nilai putusan hakim cacat
JAKARTA. Tim kuasa hukum OC Kaligis mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Edi Suprapto yang menggugurkan permohonan pra peradilan Kaligis. Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum Kaligis mengatakan, pra peradilan gugur karena berkas sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). " Ini pelimpahan yang tidak normal karena kurun waktunya sudah sangat aneh," katanya seusai persidangan, Senin (24/8). Selain itu, Humprey menyayangkan tidak disebutkannya pokok perkara padahal, menurutnya itu adalah hal penting. Karena adanya kecacatan putusan tersebut pihak OC Kaligis bakal melakukan upaya hukum yaitu mengajukan PK.