KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, tidak ada saksi yang dapat membuktikan kebohongan kliennya menimbulkan keonaran. Hal tersebut dikatakan Desmihardi ketika membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). "Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi. Keonaran yang dimaksud saksi hanya sekadar silang pendapat di media sosial. Hal tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori keonaran. "Keonaran karena ada silang pendapat media sosial dan demonstrasi 20 orang," ucapnya.
Kuasa hukum: Kebohongan Ratna Sarumpaet tak terbukti timbulkan keonaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, tidak ada saksi yang dapat membuktikan kebohongan kliennya menimbulkan keonaran. Hal tersebut dikatakan Desmihardi ketika membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). "Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi. Keonaran yang dimaksud saksi hanya sekadar silang pendapat di media sosial. Hal tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori keonaran. "Keonaran karena ada silang pendapat media sosial dan demonstrasi 20 orang," ucapnya.