Kuasa hukum: Kebohongan Ratna Sarumpaet tak terbukti timbulkan keonaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, tidak ada saksi yang dapat membuktikan kebohongan kliennya menimbulkan keonaran. Hal tersebut dikatakan Desmihardi ketika membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). 

"Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi.  

Keonaran yang dimaksud saksi hanya sekadar silang pendapat di media sosial. Hal tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori keonaran. "Keonaran karena ada silang pendapat media sosial dan demonstrasi 20 orang," ucapnya. 


Oleh karena itu, lanjut dia, kebohongan yang dilakukan Ratna tidak bisa dipidanakan karena tidak menimbulkan korban dan kerugian bagi masyarakat. 

"Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," ujar Desmihardi.  

Adapun, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. 

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Kebohongan Ratna Sarumpaet Tak Terbukti Timbulkan Keonaran"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi