Kuasa Hukum Kemensetneg: Eksekusi Hotel Sultan On Track, Proses Sesuai Tahapan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan rencana pengosongan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tetap berjalan sesuai jalur (on track) dan ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kuasa hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan tidak ada keterlambatan dalam proses eksekusi. Pasalnya, penetapan pelaksanaan eksekusi baru diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026.

“Secara waktu tidak ada yang lama, karena seluruh tahapan dijalankan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kharis saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (6/4/2026).


Baca Juga: Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus

Kharis menegaskan, proses eksekusi termasuk pengosongan Blok 15 akan segera dilakukan setelah seluruh koordinasi lintas instansi diselesaikan.

Lebih lanjut, ia memastikan setiap prosedur dilalui secara cermat agar pelaksanaan di lapangan tidak memunculkan persoalan hukum baru.

Dengan demikian, jeda waktu antara penetapan dan eksekusi lebih disebabkan oleh kebutuhan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, bukan karena adanya kendala berarti.

Ia juga mengajak publik mendukung langkah pemerintah dalam upaya penyelamatan aset negara di kawasan GBK.

Baca Juga: Tax Ratio Kuartal I-2026 Hanya Capai 7,48% PDB, Meski Mengalami Perbaikan

“Kami berharap dukungan dari masyarakat agar proses ini bisa berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Indobuildco sebelumnya meminta adanya uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi.

Ketua tim kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Surat Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001.

“Iya betul, pemohon eksekusi sesuai Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001 wajib membayar uang jaminan jika ikut melakukan eksekusi putusan serta merta,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News