KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan rencana pengosongan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tetap berjalan sesuai jalur (on track) dan ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat. Kuasa hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan tidak ada keterlambatan dalam proses eksekusi. Pasalnya, penetapan pelaksanaan eksekusi baru diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026. “Secara waktu tidak ada yang lama, karena seluruh tahapan dijalankan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kharis saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (6/4/2026).
Kuasa Hukum Kemensetneg: Eksekusi Hotel Sultan On Track, Proses Sesuai Tahapan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan rencana pengosongan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tetap berjalan sesuai jalur (on track) dan ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat. Kuasa hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan tidak ada keterlambatan dalam proses eksekusi. Pasalnya, penetapan pelaksanaan eksekusi baru diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026. “Secara waktu tidak ada yang lama, karena seluruh tahapan dijalankan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kharis saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (6/4/2026).