Kuasa hukum klaim uang Mario untuk bangun gereja



JAKARTA. Mario Bernado membantah pemberian dana yang dilakukan kliennya kepada pegawai diklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai uang suap.

Menurut kuasa hukum Mario, Tommy Sihotang, meskipun uang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan mencapai Rp 128 juta, tetapi jumlah sebenarnya yang diberikan kliennya hanya Rp 20 juta. "RP 20 juta diberikan, diperintahkan ke orang kepercayaan dia (Mario) di kantor Hotma," kata Tommy saat ditemui di kantor KPK, Jakarta. Menurutnya, Mario yang memiliki beberapa kegiatan sosial pernah dimintai sumbangan oleh Djodi. Karena itu, Tommy mengklaim, uang sebesar Rp 20 juta tadi diberikan untuk pembangunan Gereja.

Menurut Tommy, jika akhirnya jumlah yang ditemukan KPK lebih dari Rp 20 juta, maka hal itu harus diklarifikasi. "Itu apa hubungannya sama Mario kami tidak tahu. Jadi, ini masih terlalu prematur untuk disebutkan penyuapan," imbuhnya. Seperti diketahui, dalam peristiwa tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara di MA ditemukan barang bukti sebesar Rp 78 juta di tas Djodi dan RP 50 juta di rumah Djodi.


Uang tersebut diduga diberikan oleh Mario untuk menangani kasasi perkara yang membelit pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Uang Rp 128 juta itu disebut-sebut masih merupakan uang muka dari uang komitmen sebesar Rp 300 juta-Rp 400 juta dari yang dijanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan