KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghadapi dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersamaan, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (
AISA) kini diwakili kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Yaitu Hendrik Priyatna dari Firma Hukum HnR menggantikan posisi Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates yang ditunjuk Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta. Sementara kedua permohonan tersebut adalah, pertama terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Soeharso.
Kedua terdaftar dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa. Soeharso dalam permohonan ini menagih ongkos pengurusan merek Tiga Pilar senilai Rp 55,7 juta dan US$ 2.120. Tunggakan tersebut sejatinya telah ditagih Soeharso sejak Februari lalu, bahkan somasi juga telah dilayangkan pada 5 Juni 2018. Namun, utang ke Soeharso belum juga dibayar Tiga Pilar, makanya ikhtiar PKPU ditempuh. Sementara dua anak Sinarmas Grup menagih dua surat utang yang diterbitkan Tiga Pilar: Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Nilainya masing-masing, Sinarmas Asset Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar. tiga Pilar gagal membayar bunga surat utang tadi sejak awal Juli lalu. Nah, dalam sidang perdana kedua perkara yang digelar serempak pada Senin (27/8) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, baik Hendrik dan Pringgo datang. Namun akhirnya Majelis Hakim memutuskan Hendrik yang berhak mewakili Tiga Pilar dalam perkara ini. "Berdasarkan hasil RUPST 27 Juli 2018, Berita Acara Rapat Dewan Komisaris 10 Agustus 2018, dan pengumuman Dewan Komisaris pada 23 Agustus 2018 di surat kabar kuasa yang ditunjuk Dewan Komisaris merupakan kuasa sah termohon dalam perkara," kata Hakim Ketua Bambang Edhy Supriyanto dalam sidang. Setelah sah menjadi kuasa Tiga Pilar, Hakim Bambang kemudian meminta Hendrik untuk menyiapkan jawaban atas kedua permohonan tersebut. Jawaban dijadwalkan untuk diberikan kepada Majelis Hakim pada sidang selanjutnya, Senin, 3 September 2018. Sementara ketika ditemui Kontan.co.id seusai sidang Hendrik bilang, pihaknya memang berhak, sebab Direktur Joko sejatinya telah diberhentikan oleh Dewan Komisaris dalam RUPST 27 Juli 2017. "Kami sudah ditunjuk Dewan Komisaris, karena direksi sudah diberhentikan, maka tak bisa lagi memberikan kuasa, sehingga perusahaan dijalankan oleh Dewan Komisaris hingga 90 hari mendatang, di mana digelar RUPSLB untuk menunjuk direksi baru," kata Hendrik.
Pringgo menyatakan hal sebaliknya, sejatinya dalam RUPST, 27 Juli 2018 tak ada agenda pergantian direksi. Sehingga saat ini Joko, kata Pringgo masih berhak memimpin Tiga Pilar. "Kalau dilihat di Dirjen AHU sekarang, itu susunan direksi juga belum berubah," kata Pringgo dalam kesempatan yang sama. Pun ia bilang, penetapan di atas inkonsistensi dengan perkara PKPU yang dialami Tiga Pilar sebelumnya. Sekadar informasi, dualisme seperti ini sebelumnya terjadi dari PKPU yang diajukan oleh PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital. Namun kala itu, Pringgo ditetapkan jadi kuasa Tiga Pilar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto