JAKARTA. Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengaku optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Catharina, pihaknya berpegangan pada bukti yang ada dimana proses penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. "Kita percaya pada bukti, bukti itu mengikat. Kita ada alat bukti seperti surat perintah penyidikan (Sprindik) pada periode KPK Jilid I dimana sudah dicantumkan nama tersangka," kata Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam. Catharina menuturkan, salah satu alasan pihaknya menilai telah tepat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah secara kolektif kolegial dalam undang-undang memungkinkan pimpinan tidak selalu harus lima orang.
"(Pembuktian kubu BG) tidak cukup bukti. Dan bukti yang diajukan bukan wewenang pengadilan untuk menilainya," tuturnya.