JAKARTA. Kuasa hukum EP Larasati eks pegawai Reliance Securities yang saat ini ditahan karena dugaan kasus penipuan meminta, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dihapus dari dakwaan. "Sesuai dengan fakta persidangan unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) itu tidak terpenuhi," ungkap Arinto Trishastyoi, kuasa hukum Larasati kepada KONTAN, Kamis (15/12). Pihaknya juga menilai, Larasati tidak bertindak sendirian saat melakukan hal yang dianggap penipuan. Lagipula, dia mengklaim, apa yang dilakukan Larasati itu bukanlah suatu tindak penipuan.
Kuasa hukum Larasati minta pasal penipuan dihapus
JAKARTA. Kuasa hukum EP Larasati eks pegawai Reliance Securities yang saat ini ditahan karena dugaan kasus penipuan meminta, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dihapus dari dakwaan. "Sesuai dengan fakta persidangan unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) itu tidak terpenuhi," ungkap Arinto Trishastyoi, kuasa hukum Larasati kepada KONTAN, Kamis (15/12). Pihaknya juga menilai, Larasati tidak bertindak sendirian saat melakukan hal yang dianggap penipuan. Lagipula, dia mengklaim, apa yang dilakukan Larasati itu bukanlah suatu tindak penipuan.