KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform
peer to peer (P2P)
lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow kini tengah dihantui permasalahan gagal bayar. Sebanyak 40
lender yang menggugat disebutkan belum merasa iGrow telah memberikan
update yang transparan terkait kasus tersebut. Terkait hal itu, Pengacara dari 40
lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan pihak iGrow juga belum berkomitmen atau melakukan langkah konkrit atas penyelesaian kasus gagal bayar yang dialami oleh kliennya. "Belum ada transparansi sejak gugatan 5 Juni 2023. Kami akan melihat pada sidang mediasi mungkin pihak Tergugat (iGrow) akan menyampaikannya sekaligus metode penyelesaian yang akan ditawarkan," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (5/7).
Sementara itu, Rifqi menyampaikan 40
lender meminta komitmen dan keseriusan OJK terhadap kasus gagal bayar iGrow. OJK diharapkan bisa memaksimalkan fungsi dan kewenangannya sebagai Regulator yang mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen yang dirugikan.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar, OJK Minta TaniFund Selesaikan Pendanaan Berkategori Macet Selain itu, OJK diharapkan bisa menindaklanjuti atau menjatuhkan sanksi terhadap iGrow jika ditemukan
fraud atau kelalaian dalam jajaran manajemen yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen terkait pelaksanaan kepatuhan hukum iGrow sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rifqi juga menyampaikan
lender yang akan menggugat iGrow berpotensi bertambah sekitar 25 orang. Dia menyebut saat ini prosesnya masih dalam pengumpulan atau persiapan berkas. "Rencana akan dilayangkan somasi kepada PT Igrow Resources Indonesia pada minggu depan setelah berkas para
lender lengkap," ujarnya. Mengenai kasus gagal bayar iGrow, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan OJK sesuai dengan ketentuan tengah melakukan pemeriksaan terhadap iGrow atas kepatuhan Penyelenggaraan LPBBTI. "Dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, apabila dari hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku," ucap Ogi, Rabu (5/7). Ogi juga mendorong penyelenggara dalam hal ini iGrow agar terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan, dan monitoring kepada
borrower. Selain itu, dapat melakukan upaya-upaya hukum terhadap
borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut.
Baca Juga: OJK Tengah Memeriksa iGrow Terkait Permasalahan Gagal Bayar "Kami juga meminta penyelenggara untuk mengomunikasikan penanganan pendanaan yang macet kepada
lender secara transparan dan
up to date," kata Ogi. Sebagai informasi, permasalahan kredit macet tersebut membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40
lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu menerangkan PT iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, OJK sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi