JAKARTA. Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI, Mandra Naih, Abdulah Subur, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Kejaksaan Agung. Surat tersebut diserahkan menyusul ditahannya komedian sekaligus artis sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu. "Sesuai janji kita kemarin, kita ingin ajukan surat penangguhan penahanan," kata Subur saat dijumpai di Gedung Bundar Kejagung, Senin (9/3). Subur menilai, alasan penahanan Mandra tidak jelas. Mandra dikhawatirkan menghilangkan sejumlah alat bukti dalam kasus yang kini disidik oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung.
Kuasa hukum Mandra ajukan penangguhan penahanan
JAKARTA. Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI, Mandra Naih, Abdulah Subur, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Kejaksaan Agung. Surat tersebut diserahkan menyusul ditahannya komedian sekaligus artis sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu. "Sesuai janji kita kemarin, kita ingin ajukan surat penangguhan penahanan," kata Subur saat dijumpai di Gedung Bundar Kejagung, Senin (9/3). Subur menilai, alasan penahanan Mandra tidak jelas. Mandra dikhawatirkan menghilangkan sejumlah alat bukti dalam kasus yang kini disidik oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung.