JAKARTA. Kuasa hukum Mandra Naih merasa keberatan dengan dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/8). Jaksa mendakwa Mandra telah merugikan negara Rp 12,03 miliar dalam pengadaan acara siap siar di TVRI. "Sangat banyak kejanggalan seperti menyatakan bahwa flim yang diajukan Mandra adalah flim batu padahal itu adalah flim lama yang dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 1,16 miliar," kata Juniver Girsang, Kuasa Hukum Mandra seusai persidangan. Kejanggalan lainnya, pernyataan yang menyatakan mandra menerima dana Rp 12 miliar. Juniver bilang, kliennya tidak mengetahui adanya dana itu.
Yang terakhir, tandatangan Mandra dalam pelelalangan tersebut. Dia menilai, tanda tangan Mandra dalam dokumen pelelangan itu adalah palsu. "Kita sudah buktikan di Mabes dan hasilnya tidak identik," tambahnya.