KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku syok setelah kliennya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Handika mengatakan, proses pelimpahan perkara berjalan lancar. Namun, pihaknya tidak menyangka Don Ritto langsung ditahan oleh penyidik Kejagung dengan dasar sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya, yakni terkait dugaan korupsi PT Asabri. "Alhamdulillah berjalan lancar. Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung" ujar Handika saat ditemui di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Kuasa Hukum Mengaku Syok Don Ritto Langsung Ditahan Kejagung Usai Pelimpahan Perkara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku syok setelah kliennya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Handika mengatakan, proses pelimpahan perkara berjalan lancar. Namun, pihaknya tidak menyangka Don Ritto langsung ditahan oleh penyidik Kejagung dengan dasar sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya, yakni terkait dugaan korupsi PT Asabri. "Alhamdulillah berjalan lancar. Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung" ujar Handika saat ditemui di Kejagung, Jumat (17/7/2026).