KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum minyak goreng terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini giliran kuasa hukum salah satu terdakwa Pierre Togar Sitanggang yang melakukan pembelaan. Kuasa Hukum Togar Sitanggang, Denny Kailimang, mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena menilai dakwaan keliru maka dakwaan itu harus batal demi hukum. Denny membeberkan bahwa Tim JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya. Dalam Surat dakwaan, Denny melanjutkan, JPU hanya menyebutkan jangka waktu tindak pidana untuk kurun waktu Januari sampai Maret 2022.
Kuasa Hukum Menilai Dakwaan JPU Terhadap Pimpinan PT Musim Mas Keliru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum minyak goreng terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini giliran kuasa hukum salah satu terdakwa Pierre Togar Sitanggang yang melakukan pembelaan. Kuasa Hukum Togar Sitanggang, Denny Kailimang, mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena menilai dakwaan keliru maka dakwaan itu harus batal demi hukum. Denny membeberkan bahwa Tim JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya. Dalam Surat dakwaan, Denny melanjutkan, JPU hanya menyebutkan jangka waktu tindak pidana untuk kurun waktu Januari sampai Maret 2022.