Kuasa hukum minta dakwaan Ahok dibatalkan



JAKARTA. Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas. Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh, tidak bisa dipisahkan huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a.

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena hanya mencantumkan perbuatan tanpa akibatnya dalam menerapkan pasal," kata kuasa hukum, dalam sidang, Selasa (13/12).


Kuasa hukum itu kemudian melanjutkan, dalam dakwaan harus diperhatikan seluruh unsur pasal tersebut karena beberapa unsur dalam suatu pasal harus terbukti. Namun, paparnya, jika tidak dicantumakan dalam dakwaan, maka menjadi tidak jelas apa yang sedang didakwakan dan bagaiamana terdakwa harus membela dirinya.

Setelah itu, kuasa hukum juga menunjukkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak mendefinisikan korban yang dimaksud dalam kasus penodaan agama oleh Ahok. 

Tidak disebutkan umat islam atau kelompok mana yang dirugikan. Sebab, tidak ada penduduk Pulau Pramuka yang mendengarkan Ahok yang menjadi pelapor yang merasa dirugikan.

"Dakwaan tidak menjelaskan secara tegas siapa dakwaan dalam alternatif, sehingga surat dakwaan penuntut umum secara hukum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata kuasa hukum. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia