JAKARTA. Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas. Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh, tidak bisa dipisahkan huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a. "Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena hanya mencantumkan perbuatan tanpa akibatnya dalam menerapkan pasal," kata kuasa hukum, dalam sidang, Selasa (13/12).
Kuasa hukum minta dakwaan Ahok dibatalkan
JAKARTA. Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas. Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh, tidak bisa dipisahkan huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a. "Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena hanya mencantumkan perbuatan tanpa akibatnya dalam menerapkan pasal," kata kuasa hukum, dalam sidang, Selasa (13/12).