KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukum MR & PARTNERS Law Office dan Hotman Paris & Partners secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/9) lalu. Tujuan pengajuan praperadilan ini untuk mendorong proses hukum yang adil dan transparan terhadap Nadiem. "Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dalam keterangannya, Kamis (25/9). Baca Juga: Nadiem Ajukan Pra Peradilan, Begini Respon Kejaksaan Agung
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Proses Hukum Adil dan Transparan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukum MR & PARTNERS Law Office dan Hotman Paris & Partners secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/9) lalu. Tujuan pengajuan praperadilan ini untuk mendorong proses hukum yang adil dan transparan terhadap Nadiem. "Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dalam keterangannya, Kamis (25/9). Baca Juga: Nadiem Ajukan Pra Peradilan, Begini Respon Kejaksaan Agung